Menurut W. P. Lumintang Nakhoda P. B membedakan kapal salah-satunya berdasarkan fungsinya yang memiliki pengertian :
- Kapal penumpang (passenger ship). Jenis kapal-kapal ini dibangun dengan tujuan selain membawa penumpang, juga mempunyai palka (hatch) untuk muatan, khususnya barang-barang kepunyaan para penumpang dan juga surat-surat (mail) dan paket-paket.
- Kapal barang (cargo ship). Jenis kapal ini dibangun dengan tujuan utama mengangkut muatan, terutarna muatan-muatan umum (general cargoes).
- Kapal barang/penumpang (cargo passenger ship). Jenis kapal memenuhi syarat-syarat sebagai kapal barang maupun kapal. penumpang. Jadi, kapal ini mempunyai akomodasi sejumlah penumpang dan palka untuk muatan.
- Kapal tangki (tankers). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan-muatan curah, misalnya minyak mentah dan hasil produksinya.
- Kapal gandum (grain ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan curah, misalnya gandum dan semacamnya.
- Kapal bijih besi (core carrier). Jenis kapal ini dibangun khusus, untuk mengangkut muatan bijih-bijih besi.
- Kapal muatan dingin (refrigerated ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan yang memerlukan suhu rendah, misalnya buah-buahan, daging, ikan dan lain-lain.
- Kapal tangki khusus (special liquid cargo ship). Istilah kapal tangki biasanya langsung diartikan sebagai kapal yang dibangun untuk membawa minyak mentah dan hasil-hasil produksi yang masih berwujud cairan seperti bahan kimia, minyak, gas, dan air gula (molasses).
- Kapal (container). Jenis kapal ini mempunyai sistem muatan dan bongkar yang sangat cepat disebabkan oleh muatan-muatan yang diangkut telah diisi didalam kotak-kotak yang disebut "container".
- Kapal hewan. Kapal yang dibangun selain dari mengangkut muatan-muatan umum (general cargoes), dapat juga membawa hewan, misalnya sapi dan lain-lain.
Sebagai perbandingan pengertian kapal berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 36, yaitu : Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk & jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengertian menurut pembentuk UU sebagai berikut :
- Kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat pengerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, kapal dengan tenaga nuklir ;
- Kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar ;
- Kapal tunda yaitu kapal yang digerakkan dengan alat penggerak kapal lain ;
- Kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan diatas permukaan air atau diatas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal¬-kapal lainya yang mempunyai kriteria tertentu ;
- Kendaraan dibawah permukaan air adalah jenis kapal yang bergerak dibawah permukaan air ;
- Alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah¬pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan disuatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya, hotel terapung, tongkang akomodasi (accommodation barge) untuk penunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (Mobile Offshore Drilling Unit/MODU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar