Senin, 30 Mei 2011

perbedaan kapal cargo dan kapal passenger

Menurut W. P. Lumintang Nakhoda P. B membedakan kapal salah-satunya berdasarkan fungsinya yang memiliki pengertian :




  1. Kapal penumpang (passenger ship). Jenis kapal-kapal ini dibangun dengan tujuan selain membawa penumpang, juga mempunyai palka (hatch) untuk muatan, khususnya barang-barang kepunyaan para penumpang dan juga surat-surat (mail) dan paket-paket.
  2. Kapal barang (cargo ship). Jenis kapal ini dibangun dengan tujuan utama mengangkut muatan, terutarna muatan-muatan umum (general cargoes).
  3. Kapal barang/penumpang (cargo passenger ship). Jenis kapal memenuhi syarat-syarat sebagai kapal barang maupun kapal. penumpang. Jadi, kapal ini mempunyai akomodasi sejumlah penumpang dan palka untuk muatan.
  4. Kapal tangki (tankers). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan-muatan curah, misalnya minyak mentah dan hasil produksinya.
  5. Kapal gandum (grain ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan curah, misalnya gandum dan semacamnya.
  6. Kapal bijih besi (core carrier). Jenis kapal ini dibangun khusus, untuk mengangkut muatan bijih-bijih besi.
  7. Kapal muatan dingin (refrigerated ship). Jenis kapal ini dibangun khusus untuk mengangkut muatan¬-muatan yang memerlukan suhu rendah, misalnya buah-buahan, daging, ikan dan lain-lain.
  8. Kapal tangki khusus (special liquid cargo ship). Istilah kapal tangki biasanya langsung diartikan sebagai kapal yang dibangun untuk membawa minyak mentah dan hasil-hasil produksi yang masih berwujud cairan seperti bahan kimia, minyak, gas, dan air gula (molasses).
  9. Kapal (container). Jenis kapal ini mempunyai sistem muatan dan bongkar yang sangat cepat disebabkan oleh muatan-muatan yang diangkut telah diisi didalam kotak-kotak yang disebut "container".
  10. Kapal hewan. Kapal yang dibangun selain dari mengangkut muatan-muatan umum (general cargoes), dapat juga membawa hewan, misalnya sapi dan lain-lain.

Sebagai perbandingan pengertian kapal berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 36, yaitu : Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk & jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengertian menurut pembentuk UU sebagai berikut :
  1. Kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat pengerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, kapal dengan tenaga nuklir ;
  2. Kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar ;
  3. Kapal tunda yaitu kapal yang digerakkan dengan alat penggerak kapal lain ;
  4. Kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan diatas permukaan air atau diatas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal¬-kapal lainya yang mempunyai kriteria tertentu ;
  5. Kendaraan dibawah permukaan air adalah jenis kapal yang bergerak dibawah permukaan air ;
  6. Alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah¬pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan disuatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya, hotel terapung, tongkang akomodasi (accommodation barge) untuk penunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (Mobile Offshore Drilling Unit/MODU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar